Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 7/2015 · Perda Kota Semarang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:26 Oktober 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProgram Kemitraan dan Bina Lingkungan Sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku26 Oktober 2015
Tanggal Penetapan26 Oktober 2015
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Semarang dibentuk dengan maksud mewujudkan keselarasan penyelenggaraan PKBL BUMN, BUMD, dan perusahaan sebagai kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan alternatif pembiayaan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi BUMN, BUMD, dan perusahaan dalam melaksanakan PKBL secara terpadu, mewujudkan sinergitas antara pemerintah daerah dan dunia usaha, mengarahkan penyelenggaraan PKBL, mewujudkan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi PKBL, serta mengoptimalkan hasil PKBL dalam pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Penyelenggara PKBL adalah setiap BUMN, BUMD, dan perusahaan yang berkedudukan dan/atau melaksanakan kegiatan usaha di Kota Semarang. - BUMN, BUMD, dan perusahaan menyelenggarakan penyusunan, penataan, perencanaan, dan pelaksanaan program kegiatan PKBL sesuai dengan prinsip-prinsip PKBL, penumbuhan sistem jejaring kerjasama, serta penetapan PKBL sebagai bagian dari kebijakan manajemen perusahaan. - Pemerintah Daerah dan Mitra PKBL menyusun perencanaan sesuai kewenangan masing-masing, disinergikan dengan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Semarang, dengan pendekatan partisipatif, kemitraan, dan kesepakatan. - Program pembangunan meliputi bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, infrastruktur dan sanitasi lingkungan, sarana dan prasarana keagamaan, serta bidang lain yang memberikan dampak peningkatan kualitas masyarakat. - Dibentuk Tim Fasilitasi oleh Walikota untuk memfasilitasi perencanaan program, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi PKBL, serta Forum PKBL sebagai media koordinasi antara Tim Fasilitasi dengan Mitra PKBL.

(-)

(-)