di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 1/2021 · Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 929.470.743.642,55 dan belanja sebesar Rp. 935.231.843.561,50, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 5.761.099.918,95. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp. 60.682.844.887,34, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 54.921.744.968,39.
Laporan Perubahan SAL: Saldo Anggaran Lebih awal adalah Rp. 63.182.844.887,34, dan Saldo Anggaran Lebih akhir adalah Rp. 54.921.744.968,39.
Neraca: Aset tercatat sebesar Rp. 1.561.191.978.680,60, kewajiban sebesar Rp. 92.563.746.858,07, dan ekuitas sebesar Rp. 1.468.628.231.822,53.
Laporan Operasional (LO): Defisit LO tercatat sebesar Rp. (57.939.084.680,12).
Laporan Arus Kas: Saldo kas akhir adalah Rp. 55.405.532.744,80.
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp. 1.468.628.231.822,53.
Wali Kota Gorontalo menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.