Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2014. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 634.237.104.483,56, belanja sebesar Rp. 627.029.312.025,27, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 7.207.792.458,29. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 66.870.224.889,49 dan pengeluaran sebesar Rp. 555.218.600,13, dengan jumlah pembiayaan neto sebesar Rp. 66.315.006.289,36. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.892.836.226.769,17, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.764.130.805,95, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.891.072.095.963,22. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.