Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 14/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 September 2013
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 49 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 49 ), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 11 )

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 744.555.144.944,74 dan belanja sebesar Rp. 652.455.891.799,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 92.099.253.145,74. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 109.839.528.324,32 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.433.374.432,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 98.406.153.892,32, sehingga sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan adalah Rp. 190.505.407.038,06.
  2. Neraca per 31 Desember Tahun 2012, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.561.102.341.668,94, jumlah kewajiban sebesar Rp. 952.248.195,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.560.150.093.473,94.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2012, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 100.589.441.687,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 191.007.138.231,06.
  4. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)