Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 399 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 399 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan The Djin Liong dan The Djin Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958

Juga dikenal sebagai: Keppres 399/1961 · Keppres No. 399 Tahun 1961 · Keppres Nomor 399 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juli 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengabulkan Permohonan The Djin Liong dan The Djin Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan kewarganegaraan dari The Djin Liong dan The Djin Sing berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958. Permohonan ini diajukan oleh kedua individu tersebut pada tanggal 2 Juni 1959 di Singaradja. Keputusan ini didasarkan pada usulan dari Menteri Pertama dan surat dari Menteri Kehakiman. Dengan keputusan ini, The Djin Liong dan The Djin Sing diakui sebagai Warga Negara Republik Indonesia, efektif sejak tanggal penetapan keputusan ini.

1. Keputusan ini berlaku mulai tanggal penetapan, yaitu 15 Juli 1961, dan mengakui The Djin Liong dan The Djin Sing sebagai Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958.

(-)