Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.24/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.24/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.24/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai lokasi, satuan kerja, dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Konservasi Perairan Nasional. Perubahan ini mencakup penggantian BAB VIII dan Pasal 25, serta perubahan Lampiran III yang berisi daftar lokasi, satuan kerja, dan wilayah kerja UPT KKPN. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan peningkatan beban kerja di bidang pengelolaan kawasan konservasi, khususnya setelah penyerahan beberapa kawasan konservasi perairan nasional dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini menetapkan lokasi UPT, seperti Balai KKPN Kupang dan Loka KKPN Pekanbaru, beserta wilayah kerja masing-masing yang mencakup berbagai provinsi dan kawasan konservasi perairan nasional.

(-)

(-)