Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Juga dikenal sebagai: Perma 10/2016 · Perma No. 10 Tahun 2016 · Perma Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:30 September 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPerubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan30 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memperbarui pengaturan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan memastikan pelaksanaan tugas penyelesaian kerugian negara dilakukan secara cermat, akuntabel, dan profesional. Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang bertugas membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menangani kasus kerugian negara, termasuk inventarisasi kasus, verifikasi bukti, dan penyelesaian kasus berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Ad-Hoc dan Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara untuk membantu proses penyelesaian kerugian negara. Peraturan ini menekankan pentingnya penataan arsip kasus kerugian negara secara sistematis dan tertib.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.