Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memperbarui pengaturan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan memastikan pelaksanaan tugas penyelesaian kerugian negara dilakukan secara cermat, akuntabel, dan profesional. Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang bertugas membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menangani kasus kerugian negara, termasuk inventarisasi kasus, verifikasi bukti, dan penyelesaian kasus berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Ad-Hoc dan Tim Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara untuk membantu proses penyelesaian kerugian negara. Peraturan ini menekankan pentingnya penataan arsip kasus kerugian negara secara sistematis dan tertib.