Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korpri Kabupaten Maros

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 2/2010 · Perda Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2010Tanggal Penetapan:30 Juni 2010
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korpri Kabupaten Maros
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku30 Juni 2010
Tanggal Penetapan30 Juni 2010
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan atau peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama yang bertentangan dengan peraturan ini.

Peraturan Daerah ini membentuk Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten Maros sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara teknis administratif. Sekretariat ini dipimpin oleh seorang sekretaris dan memiliki tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten, serta melakukan pembinaan terhadap aparatur di lingkungannya.

Susunan organisasi Sekretariat Pengurus KORPRI terdiri dari Sekretaris Korpri, Kasubag Umum dan Kerjasama, Kasubag Olah Raga, Seni Budaya, Mental dan Rohani, serta Kasubag Usaha, Bantuan Sosial dan Bantuan Hukum. Masing-masing Subbagian memiliki tugas spesifik, seperti administrasi umum dan kerjasama, pembinaan kegiatan olah raga dan seni budaya, serta penyelenggaraan kegiatan usaha, bantuan sosial, dan bantuan hukum.

Pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Pengurus KORPRI Kabupaten adalah jabatan struktural Eselon III.b, sementara Kepala Sub. Bagian adalah jabatan struktural Eselon IV.b.

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi, serta menerapkan sistem pengendalian intern. Mereka juga bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan, memberikan pengarahan, dan menyampaikan laporan secara berkala.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka keputusan atau peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)