Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Binjai. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang berpedoman pada undang-undang yang telah diubah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
2. Objek dan Subjek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Objek pajak adalah kegiatan atau layanan yang dikenakan pajak, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar pajak.
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak (nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak) dan tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis pajak dan kondisi yang berlaku.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, termasuk penetapan, pembayaran, penagihan, keberatan, dan banding. Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak.