Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2014 tentang Bantuan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 6/2014 · Perda Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku28 Agustus 2014
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanBanawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan pendidikan di Kabupaten Donggala. Latar belakangnya adalah bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan urusan pendidikan. Tujuan pemberian bantuan adalah untuk memenuhi hak pendidikan, meningkatkan akses layanan pendidikan, meringankan beban biaya pendidikan, mendukung program pendidikan nasional, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan dana bantuan pendidikan dalam APBD yang dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, bantuan luar negeri, pengusaha, dan perorangan.
  2. Jenis bantuan yang diberikan meliputi beasiswa, biaya pendidikan, dan jaminan pendidikan. Beasiswa diperuntukkan bagi anak putus sekolah atau rawan putus sekolah tingkat SD dan SMP dari keluarga kurang mampu. Bantuan biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa kurang mampu atau mahasiswa baru. Jaminan pendidikan diperuntukkan bagi peserta didik miskin atau tidak mampu.
  3. Kriteria dan syarat penerima bantuan diatur secara rinci untuk setiap jenis bantuan, termasuk persyaratan administrasi dan rekomendasi dari pihak terkait.
  4. Nilai bantuan bervariasi tergantung jenis bantuan dan jenjang pendidikan.
  5. Dinas Pendidikan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana bantuan, termasuk penetapan alokasi, penyusunan anggaran, sosialisasi program, pendataan calon penerima, pencairan dana, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
  6. Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening satuan pendidikan/penerima.

(-)

(-)