Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun untuk periode 2021-2041. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Karimun yang maju melalui sektor industri, pertanian, dan perikanan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagai wilayah kepulauan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan budidaya untuk peningkatan perekonomian, peningkatan aksesibilitas jaringan transportasi kepulauan, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Struktur ruang wilayah kabupaten mencakup sistem perkotaan (PKW, PKL, PPK, PPL) dan sistem jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya). Pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan strategis kabupaten meliputi KSN (kawasan perbatasan negara dan BBK) dan KSK (kawasan sentra pertanian terpadu, kelautan dan perikanan terpadu, serta pariwisata pesisir dan bahari). Arahan pemanfaatan ruang wilayah mencakup indikasi program utama perwujudan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis kabupaten. Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah dilakukan melalui ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.