Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 13/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juni 2013
Lalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenamaan Jalan dan Penomoran Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juni 2013
Tempat PenetapanWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2013 mengatur tentang penamaan jalan dan penomoran bangunan. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat bangunan, permukiman, dan jalan di Kabupaten Wakatobi. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan dan bangunan melalui penataan nama jalan dan penomoran bangunan.

Ketentuan substansial mencakup klasifikasi jalan (nasional, provinsi, kabupaten, desa/kelurahan, dan gang) dan kriteria pemberian nama jalan berdasarkan nama pahlawan nasional, tokoh masyarakat lokal, situs/kebudayaan lokal, rupa bumi, pulau, gunung, sungai, danau, pohon, bunga, buah-buahan, hewan, dan biota laut. Pemberian nama jalan harus memenuhi prinsip-prinsip seperti penggunaan abjad romawi, satu unsur rupabumi satu nama, penggunaan nama lokal, dan menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan.

Peraturan ini juga mengatur proses pemberian nama jalan, perubahan nama jalan, penempatan papan nama jalan, serta penomoran bangunan (ganjil di kiri, genap di kanan). Selain itu, dibentuk Tim Pengkajian Nama Jalan dan Penomoran Bangunan (TPNJPB) untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati. Biaya terkait dibebankan pada APBD dan sumbangan pihak ketiga.

Peraturan ini melarang perubahan nama jalan dan nomor bangunan tanpa izin Bupati, serta melarang perusakan papan nama jalan dan nomor bangunan.

1. Nama jalan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Nomor bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini akan disesuaikan/diubah sesuai dengan urutan bangunan pada penataan ulang berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).