di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 13/2013 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 13 Tahun 2013 mengatur tentang penamaan jalan dan penomoran bangunan. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat bangunan, permukiman, dan jalan di Kabupaten Wakatobi. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan dan bangunan melalui penataan nama jalan dan penomoran bangunan.
Ketentuan substansial mencakup klasifikasi jalan (nasional, provinsi, kabupaten, desa/kelurahan, dan gang) dan kriteria pemberian nama jalan berdasarkan nama pahlawan nasional, tokoh masyarakat lokal, situs/kebudayaan lokal, rupa bumi, pulau, gunung, sungai, danau, pohon, bunga, buah-buahan, hewan, dan biota laut. Pemberian nama jalan harus memenuhi prinsip-prinsip seperti penggunaan abjad romawi, satu unsur rupabumi satu nama, penggunaan nama lokal, dan menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan.
Peraturan ini juga mengatur proses pemberian nama jalan, perubahan nama jalan, penempatan papan nama jalan, serta penomoran bangunan (ganjil di kiri, genap di kanan). Selain itu, dibentuk Tim Pengkajian Nama Jalan dan Penomoran Bangunan (TPNJPB) untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati. Biaya terkait dibebankan pada APBD dan sumbangan pihak ketiga.
Peraturan ini melarang perubahan nama jalan dan nomor bangunan tanpa izin Bupati, serta melarang perusakan papan nama jalan dan nomor bangunan.