di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 17/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum dan menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, hingga tuntutan ganti rugi. Peraturan ini juga mengatur pejabat-pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Kepala UPTD, Pejabat Pengurus Barang, dan Pembantu Pejabat Pengurus Barang, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan Barang Milik Daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Selain itu, diatur pula mengenai pemindahtanganan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.