di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 6/2024 · Peraturan BNPB No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang manajemen risiko di lingkungan BNPB. Tujuannya adalah untuk mengelola dan memitigasi risiko dalam proses bisnis dan fungsi organisasi, memberikan perlindungan dari ancaman risiko, mendorong tindakan proaktif dan antisipatif, meningkatkan kemampuan pegawai dalam menghadapi risiko, dan mendorong kepedulian mengenai budaya sadar risiko.
Manajemen risiko dilaksanakan berdasarkan prinsip terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, adaptif, inklusif, dinamis, berdasarkan informasi terbaik, memperhatikan sumber daya manusia dan budaya, serta perbaikan berkesinambungan. Setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan BNPB wajib menerapkan manajemen risiko dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran kinerja organisasi. Penerapan ini dilakukan melalui pembangunan budaya sadar risiko, pembentukan struktur manajemen risiko, serta perumusan dan pelaksanaan proses manajemen risiko.
Struktur manajemen risiko menggunakan konsep tiga lini: lini kesatu (pemilik dan pengelola risiko), lini kedua (Unit Manajemen Risiko/UMR), dan lini ketiga (unit pengawas intern). Pemilik risiko bertanggung jawab memastikan risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau. Pengelola risiko memfasilitasi dan mengadministrasikan proses identifikasi dan analisis risiko. UMR mengoordinasikan proses manajemen risiko, dan unit pengawas intern melakukan pengawasan intern berbasis risiko.
Proses manajemen risiko meliputi penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, respons risiko, pemantauan, serta informasi dan komunikasi. Sistem informasi manajemen risiko dapat dibentuk untuk mendukung pelaksanaan manajemen risiko, dikelola oleh UMR, dan dilaksanakan sesuai prinsip satu data.