Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1963 ini bertujuan untuk memberikan perbaikan penghasilan kepada penerima 'tunjangan bekas Presiden'. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan penghasilan penerima tunjangan dengan kondisi ekonomi saat ini, sejalan dengan perbaikan penghasilan yang telah diberikan kepada penerima pensiun lainnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tambahan sebesar 50% dari penghasilan bersih yang diterima oleh penerima tunjangan bekas Presiden sebelum 1 Mei 1963. Penghasilan bersih ini terdiri dari tunjangan bekas Presiden, tunjangan kemahalan daerah, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan tambahan-tambahan penghasilan lainnya, setelah dikurangi pajak pendapatan atau pajak upah. Perbaikan penghasilan ini dibulatkan ke atas menjadi rupiah penuh dan dibebaskan dari pajak. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pegawai.