Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Penerima "Tunjangan Bekas Presiden"

Juga dikenal sebagai: PERPRES 16/1963 · PERPRES No. 16 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 16 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963Tanggal Penetapan:5 Agustus 1963
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Perbaikan Penghasilan Kepada Penerima "Tunjangan Bekas Presiden"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1963
Tanggal Penetapan05 Agustus 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 1963 ini bertujuan untuk memberikan perbaikan penghasilan kepada penerima 'tunjangan bekas Presiden'. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan penghasilan penerima tunjangan dengan kondisi ekonomi saat ini, sejalan dengan perbaikan penghasilan yang telah diberikan kepada penerima pensiun lainnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tambahan sebesar 50% dari penghasilan bersih yang diterima oleh penerima tunjangan bekas Presiden sebelum 1 Mei 1963. Penghasilan bersih ini terdiri dari tunjangan bekas Presiden, tunjangan kemahalan daerah, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum, dan tambahan-tambahan penghasilan lainnya, setelah dikurangi pajak pendapatan atau pajak upah. Perbaikan penghasilan ini dibulatkan ke atas menjadi rupiah penuh dan dibebaskan dari pajak. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pegawai.

1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963.

(-)