Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tenaga Keperawatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 12/2022 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 12 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2022Tanggal Penetapan:15 Desember 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTenaga Keperawatan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku15 Desember 2022
Tanggal Penetapan15 Desember 2022
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 43)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan dan pelindungan Tenaga Keperawatan guna meningkatkan pelayanan kesehatan di Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Tenaga Keperawatan, meningkatkan kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan pelayanan keperawatan, menjamin dan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Keperawatan, melindungi masyarakat atas tindakan Tenaga Keperawatan yang tidak sesuai dengan Standar Profesi Keperawatan, melindungi Tenaga Keperawatan dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan sesuai dengan Standar Profesi Keperawatan, dan menjamin pemenuhan jaminan sosial dalam penyelenggaraan Praktik Keperawatan. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi dalam pengembangan dan pelindungan Tenaga Keperawatan, termasuk penyusunan perencanaan, peningkatan peran dalam pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pendampingan, penjaminan kesejahteraan dan jaminan sosial, serta pemberian pelindungan hukum. Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan perencanaan, mengangkat dan menempatkan Tenaga Keperawatan, mengadakan kerja sama, menetapkan alokasi anggaran, serta melakukan pengawasan dan pembinaan. Perencanaan Tenaga Keperawatan memperhatikan jenis, kualifikasi, jumlah, dan distribusi Tenaga Keperawatan, penyelenggaraan upaya kesehatan, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, kemampuan pembiayaan, kondisi geografis dan sosial budaya, serta kebutuhan masyarakat. Pendayagunaan Tenaga Keperawatan dilakukan melalui penempatan, penugasan khusus, pemindahtugasan, dan fasilitasi sebagai Pekerja Migran Indonesia. Pengembangan kompetensi dilakukan melalui pendidikan berkelanjutan dan pelatihan Keperawatan. Pemerintah Provinsi dan Organisasi Profesi Perawat memberikan pelindungan hukum kepada Tenaga Keperawatan. Kesejahteraan Tenaga Keperawatan dijamin melalui gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya. Jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Pemerintah Provinsi memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Ponkesdes untuk meningkatkan kegiatan promotif dan preventif. Kerja sama dilakukan dengan berbagai pihak untuk menyelenggarakan pendayagunaan, pengembangan kompetensi, peningkatan kesejahteraan, dan jaminan sosial. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pengembangan dan pelindungan Tenaga Keperawatan. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Keperawatan.

(-)

(-)