Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini mengatur pola jenjang karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BPN RI. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS melalui pembinaan dan penerapan pola karier yang adil dan transparan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya (Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2006) dan untuk mewujudkan pembinaan karier PNS yang lebih baik.
Ketentuan Substansial:
- Pembinaan Karier: Pembinaan karier PNS dimulai sejak pengangkatan sebagai Calon PNS hingga pemberhentian, didasarkan pada reward dan punishment. PNS berprestasi diprioritaskan dalam pengangkatan jabatan dan tugas belajar.
- Jenjang Karier: Penjenjangan karier direncanakan berdasarkan masa kerja dan usia, dengan pengecualian bagi PNS berprestasi luar biasa.
- Pengangkatan Jabatan: Pengangkatan jabatan harus sesuai dengan prinsip orang yang tepat pada jabatan yang tepat, dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja.
- Tipe Kantor: Pengangkatan jabatan mempertimbangkan tipe kantor (A, B, C) berdasarkan anggaran, pelayanan, SDM, dan infrastruktur.
- Jabatan Struktural: Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan struktural diatur secara nasional (Eselon II-IV) atau dalam satu provinsi (Eselon V). Syarat umum meliputi ketaqwaan, kesehatan, kemampuan manajerial, integritas, potensi, dedikasi, reputasi, prestasi, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Pengangkatan Jabatan Struktural: Pengangkatan dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, atau diagonal. Terdapat batasan waktu pengangkatan dalam jabatan struktural (Eselon II: 1-3 tahun, Eselon III: 3-4 tahun, Eselon IV/V: 3-5 tahun).
- Jabatan Fungsional: PNS yang tidak menduduki jabatan struktural diangkat dalam jabatan fungsional umum, yang dapat diusulkan menjadi jabatan fungsional tertentu.
- Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat): Kepala BPN membentuk Baperjakat untuk memberikan pertimbangan mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan struktural.