Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pola Jenjang Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 1/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2013Tanggal Penetapan:18 Januari 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPola Jenjang Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku18 Januari 2013
Tanggal Penetapan18 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional RI.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini mengatur pola jenjang karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BPN RI. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja PNS melalui pembinaan dan penerapan pola karier yang adil dan transparan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya (Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2006) dan untuk mewujudkan pembinaan karier PNS yang lebih baik.

Ketentuan Substansial:

  • Pembinaan Karier: Pembinaan karier PNS dimulai sejak pengangkatan sebagai Calon PNS hingga pemberhentian, didasarkan pada reward dan punishment. PNS berprestasi diprioritaskan dalam pengangkatan jabatan dan tugas belajar.
  • Jenjang Karier: Penjenjangan karier direncanakan berdasarkan masa kerja dan usia, dengan pengecualian bagi PNS berprestasi luar biasa.
  • Pengangkatan Jabatan: Pengangkatan jabatan harus sesuai dengan prinsip orang yang tepat pada jabatan yang tepat, dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja.
  • Tipe Kantor: Pengangkatan jabatan mempertimbangkan tipe kantor (A, B, C) berdasarkan anggaran, pelayanan, SDM, dan infrastruktur.
  • Jabatan Struktural: Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan struktural diatur secara nasional (Eselon II-IV) atau dalam satu provinsi (Eselon V). Syarat umum meliputi ketaqwaan, kesehatan, kemampuan manajerial, integritas, potensi, dedikasi, reputasi, prestasi, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Pengangkatan Jabatan Struktural: Pengangkatan dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, atau diagonal. Terdapat batasan waktu pengangkatan dalam jabatan struktural (Eselon II: 1-3 tahun, Eselon III: 3-4 tahun, Eselon IV/V: 3-5 tahun).
  • Jabatan Fungsional: PNS yang tidak menduduki jabatan struktural diangkat dalam jabatan fungsional umum, yang dapat diusulkan menjadi jabatan fungsional tertentu.
  • Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat): Kepala BPN membentuk Baperjakat untuk memberikan pertimbangan mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan struktural.

Penataan, pengangkatan, dan pembinaan jabatan struktural dan fungsional akan dilaksanakan secara bertahap, konsisten, proporsional dan disesuaikan dengan pola penjenjangan karier paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya peraturan ini.

(-)