Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 191/PMK.010/2015 · PMK No. 191/PMK.010/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2015Tanggal Penetapan:15 Oktober 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2015
Tanggal Penetapan15 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 ini bertujuan untuk memberikan kebijakan Pajak Penghasilan berupa penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan 2016. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Wajib Pajak yang dapat melakukan penilaian kembali meliputi Wajib Pajak badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan. Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak di Indonesia dan digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Perlakuan khusus berupa Pajak Penghasilan final dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali. Nilai aktiva tetap harus ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan izin penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 dan atas permohonan tersebut belum diterbitkan surat keputusannya, dapat mengajukan kembali permohonan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)