Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 8 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan

Juga dikenal sebagai: Perpu 8/1962 · Perpu No. 8 Tahun 1962 · Perpu Nomor 8 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1962Tanggal Penetapan:3 Agustus 1962
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1962
Tanggal Penetapan03 Agustus 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Krisis Ekspor 1933 (Lembaran Negara 1933 No. 353) 2. Undang-Undang Barang-barang dalam Pengawasan 1948 (Lembaran Negara 1948 No. 144) 3. Undang-Undang Beras 1948 (Lembaran Negara 1948 No. 253) 4. Undang-Undang No. 7/Drt tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 33) 5. Undang-Undang Penimbunan Barang-barang 1951 (Lembaran Negara 1953 No. 4)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dikeluarkan untuk mengatur perdagangan barang-barang yang dianggap penting dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang-barang tersebut dan memastikan pengawasan yang ketat oleh pemerintah. Peraturan ini menetapkan bahwa barang-barang tertentu dapat ditunjuk sebagai barang dalam pengawasan, dan perdagangan barang-barang tersebut memerlukan izin khusus. Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur perdagangan ini, baik secara langsung maupun melalui kerjasama dengan pihak swasta. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemberian izin, syarat-syarat perdagangan, dan koordinasi antara pemerintah dan pengusaha swasta.

1. Untuk menampung segala akibat berhubung dengan pencabutan semua peraturan yang mengatur/turut mengatur dan/atau ada hubungannya dengan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, maka semua peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan berdasarkan ordonansi-ordonansi/Undang-Undang yang dicabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, masih tetap berlaku selama belum diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya adalah tindak pidana ekonomi. 2. Dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dapat pula diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda tertinggi, pidana tambahan dan tindakan-tindakan lain untuk menjamin terlaksananya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.