di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
Juga dikenal sebagai: Perpu 8/1962 · Perpu No. 8 Tahun 1962 · Perpu Nomor 8 Tahun 1962
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dikeluarkan untuk mengatur perdagangan barang-barang yang dianggap penting dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang-barang tersebut dan memastikan pengawasan yang ketat oleh pemerintah. Peraturan ini menetapkan bahwa barang-barang tertentu dapat ditunjuk sebagai barang dalam pengawasan, dan perdagangan barang-barang tersebut memerlukan izin khusus. Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur perdagangan ini, baik secara langsung maupun melalui kerjasama dengan pihak swasta. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemberian izin, syarat-syarat perdagangan, dan koordinasi antara pemerintah dan pengusaha swasta.