Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tentang Pengelolaan BMD

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Timur 11/2015 · Perda Kabupaten Lombok Timur No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTentang Pengelolaan BMD
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Timur
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanSelong

Peraturan Daerah Kabupaen Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Lombok Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan BMD agar tertib administrasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Latar Belakang dan Tujuan: Pengelolaan BMD yang semakin berkembang dan kompleks memerlukan pengelolaan yang optimal dan tertib administrasi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pejabat/aparat pengelolaan BMD agar dapat melaksanakan pengelolaan BMD secara menyeluruh.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Bupati berwenang mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran BMD serta bertanggung jawab atas pembinaan pengelolaan BMD.
  • Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  • Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk mengamankan BMD yang berada dalam penguasaannya.
    • BMD berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah.
    • Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan BMD yang berada di bawah penguasaannya.

1. Pemanfaatan BMD yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan BMD dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari Pemanfaatan BMD; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 2. Tukar Menukar BMD yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima BMD dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMD yang dipertukarkan; dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian KSP BMD yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum/Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.