Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00079/BEI/11-2025

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00079/BEI/11-2025 Perihal Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon

Juga dikenal sebagai: Kep BEI Kep-00079/BEI/11-2025 · Kep BEI No. Kep-00079/BEI/11-2025

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 November 2025
Perlindungan Lingkungan HidupPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 November 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00148/BEI/09-2024 tanggal 24 September 2024 perihal Peraturan Pengguna Jasa Bursa Karbon.

Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi implementasi perdagangan karbon internasional dan mendukung pertumbuhan Pengguna Jasa Bursa Karbon, khususnya badan hukum asing, dengan melakukan penyesuaian pengaturan mengenai Pengguna Jasa Bursa Karbon. Selain itu, peraturan ini memperpanjang masa pembebasan biaya pendaftaran Pengguna Jasa Bursa Karbon untuk mendorong lebih banyak pihak mendaftar dan mengaktifkan perdagangan karbon melalui Penyelenggara Bursa Karbon (PBK).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Pengguna Jasa Bursa Karbon dan pihak terkait lainnya (Pelaku Usaha Pedagang Emisi, Pelaku Usaha Non-Pedagang Emisi, Pemilik Proyek).
  2. Kategori Pengguna Jasa Bursa Karbon yang terdiri dari badan hukum Indonesia dan asing.
  3. Persyaratan dan prosedur pendaftaran sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon, termasuk dokumen yang diperlukan dan biaya pendaftaran.
  4. Hak dan kewajiban Pengguna Jasa Bursa Karbon dalam pelaksanaan perdagangan karbon, termasuk penggunaan sarana PBK, pembayaran biaya transaksi, dan tanggung jawab atas transaksi.
  5. Ketentuan mengenai administrator Pengguna Jasa Bursa Karbon, termasuk persyaratan dan prosedur pendaftaran.
  6. Jenis-jenis pasar yang tersedia di PBK (Pasar Lelang, Pasar Reguler, Pasar Negosiasi, Pasar Non-Reguler) dan pihak yang dapat berpartisipasi di masing-masing pasar.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan PBK untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Pengguna Jasa Bursa Karbon terkait aktivitas transaksi dan pemenuhan kewajiban.

1. Kewajiban untuk membayar biaya pendaftaran sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan IV.1.4. Lampiran Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027. 2. Pembebasan kewajiban untuk membayar biaya pendaftaran sebagai Pengguna Jasa Bursa Karbon berlaku sejak tanggal 25 September 2025.

1. PBK berwenang mengenakan sanksi terhadap Pengguna Jasa Bursa Karbon yang melakukan pelanggaran atas ketentuan VII.2. 2. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, denda paling banyak Rp500.000.000,00, pembekuan, atau pencabutan surat persetujuan. 3. PBK dapat mengumumkan pengenaan sanksi secara tertulis.