Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN TASIKMALAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Perlindungan Lingkungan HidupPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DI KABUPATEN TASIKMALAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah, meningkatkan jati diri daerah, meningkatkan kecintaan dan kepedulian terhadap warisan budaya, mendayagunakan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial-ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pariwisata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempromosikan warisan budaya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya, termasuk menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan, mengelola Kawasan Cagar Budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan SDM, memberikan penghargaan, memindahkan Cagar Budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, mengusulkan Cagar Budaya Daerah sebagai Cagar Budaya peringkat provinsi, membentuk Tim Ahli dan Badan Pengelola Cagar Budaya.
  2. Hak dan kewajiban terkait kepemilikan dan penguasaan Cagar Budaya, termasuk larangan pengalihan kepemilikan Cagar Budaya peringkat kabupaten tanpa izin Bupati, kewajiban melaporkan kerusakan Cagar Budaya, dan ketentuan mengenai penemuan dan pencarian Cagar Budaya.
  3. Prosedur pendaftaran Cagar Budaya, pengkajian oleh Tim Ahli, penetapan status oleh Bupati, pencatatan dalam Register Nasional, dan pemeringkatan Cagar Budaya.
  4. Ketentuan mengenai Pelindungan (Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, Pemugaran), Pengembangan (Penelitian, Revitalisasi, Adaptasi), dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
  5. Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
  6. Pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Cagar Budaya.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Perbuatan pidana terhadap pelestarian dan perlindungan cagar budaya dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.