Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah, meningkatkan jati diri daerah, meningkatkan kecintaan dan kepedulian terhadap warisan budaya, mendayagunakan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial-ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pariwisata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempromosikan warisan budaya.
Ketentuan substansial mencakup:
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya, termasuk menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, melakukan penyidikan, mengelola Kawasan Cagar Budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan SDM, memberikan penghargaan, memindahkan Cagar Budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, mengusulkan Cagar Budaya Daerah sebagai Cagar Budaya peringkat provinsi, membentuk Tim Ahli dan Badan Pengelola Cagar Budaya.
- Hak dan kewajiban terkait kepemilikan dan penguasaan Cagar Budaya, termasuk larangan pengalihan kepemilikan Cagar Budaya peringkat kabupaten tanpa izin Bupati, kewajiban melaporkan kerusakan Cagar Budaya, dan ketentuan mengenai penemuan dan pencarian Cagar Budaya.
- Prosedur pendaftaran Cagar Budaya, pengkajian oleh Tim Ahli, penetapan status oleh Bupati, pencatatan dalam Register Nasional, dan pemeringkatan Cagar Budaya.
- Ketentuan mengenai Pelindungan (Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, Pemugaran), Pengembangan (Penelitian, Revitalisasi, Adaptasi), dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
- Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
- Pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Cagar Budaya.