di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kota Ternate
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 11/2009 · Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kota Ternate bertujuan untuk memberikan arahan dalam pengembangan kepariwisataan daerah guna meningkatkan kualitas objek dan daya tarik wisata (ODTW) serta pelayanannya. Secara khusus, RIPPDA bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan, sosial budaya, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan rasa cinta tanah air bagi masyarakat.
Kebijakan ini menetapkan garis-garis kebijaksanaan umum pengembangan pariwisata daerah yang meliputi pemupukan rasa cinta tanah air, pengembangan tata nilai kehidupan dan budaya daerah, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam, penciptaan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan asli daerah, serta pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan ketentraman.
Strategi pengembangan pariwisata daerah mencakup peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peran penting pariwisata, peningkatan kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan daerah, pengembangan budaya lokal sebagai aset wisata, peningkatan kualitas produk dan sumber daya pariwisata, menjadikan Kota Ternate sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional, serta menciptakan hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan.
Rencana pengembangan pariwisata daerah meliputi penetapan kawasan pengembangan pariwisata (KPP) yang dibagi menjadi empat kawasan dengan tema berbeda, pengembangan objek dan daya tarik wisata, pengembangan aksesibilitas, pengembangan fasilitas penunjang wisata, pengembangan SDM dan kelembagaan, pengelolaan lingkungan, dan pengembangan pasar pariwisata. Usaha pariwisata digolongkan menjadi usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, serta usaha sarana pariwisata.