Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II

Juga dikenal sebagai: PP 53/2001 · PP No. 53 Tahun 2001 · PP Nomor 53 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2001Tanggal Penetapan:30 Juni 2001
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 2001
Tanggal Penetapan30 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengusahaan bandar udara serta pelayanan kepada masyarakat dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Angkasa Pura II. Penambahan modal ini dilakukan dengan memanfaatkan kekayaan negara yang ada di beberapa bandar udara, yaitu Bandar Udara Kijang Tanjung Pinang, Soekarno-Hatta Jakarta, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Supadio Pontianak, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, dan Husein Sastranegara Bandung. Total nilai penambahan modal adalah Rp118.955.039.294,95. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)