Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2021 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA PRAJA KABUPATEN MEMPAWAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 2/2021 · Perda Kabupaten Mempawah No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2021Tanggal Penetapan:8 Januari 2021
Pembentukan Lembaga NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA PRAJA KABUPATEN MEMPAWAH
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku11 Januari 2021
Tanggal Penetapan08 Januari 2021
Tempat PenetapanMempawah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2008 tentang Radio Kabupaten Pontianak (Berita Daerah Kabupaten Pontianak Tahun 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Praja Mempawah (RSP) sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah. LPPL RSP bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pelestari budaya bangsa.

Kelembagaan: LPPL RSP terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Dewan Direksi dan siaran, serta menjamin orientasi publik. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Dewan Pengawas dan mengelola LPPL RSP.

Dewan Pengawas: Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati atas usul DPRD, terdiri dari unsur pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga penyiaran publik. Tugasnya meliputi pengawasan kinerja direksi, siaran, serta menerima aspirasi masyarakat. Dewan Pengawas berwenang menetapkan program umum, mengangkat dan memberhentikan direksi, memberikan saran, dan memeriksa keuangan.

Dewan Direksi: Dewan Direksi diangkat oleh Dewan Pengawas, bertugas melaksanakan kebijakan, mengelola LPPL RSP, dan membina karyawan. Mereka berwenang membuat kebijakan pengembangan, melakukan koordinasi, mengangkat karyawan harian, dan membuat ikatan hukum dengan pihak lain.

Keuangan: Kekayaan LPPL RSP adalah kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Sumber pembiayaan berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah. Penerimaan dikelola secara transparan untuk membiayai LPPL RSP.

Pertanggungjawaban: Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan. LPPL RSP wajib membuat laporan tahunan, laporan berkala, dan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku dan melaksanakan tugas sampai dengan selesainya penataan organisasi LPPL RSP berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)