di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar
Juga dikenal sebagai: PP 8/1999 · PP No. 8 Tahun 1999 · PP Nomor 8 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memanfaatkan jenis tumbuhan dan satwa liar secara berkelanjutan demi kemakmuran rakyat, dengan tetap menjaga keanekaragaman dan keseimbangan ekosistem. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar melalui berbagai kegiatan seperti pengkajian, penelitian, penangkaran, perburuan, perdagangan, peragaan, pertukaran, budidaya tanaman obat-obatan, dan pemeliharaan untuk kesenangan. Kegiatan ini memerlukan izin dari Menteri Kehutanan dan harus memenuhi standar tertentu. Penangkaran dan perdagangan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memenuhi syarat teknis dan administratif. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan sertifikasi untuk memastikan pemanfaatan yang bertanggung jawab.