Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar

Juga dikenal sebagai: PP 8/1999 · PP No. 8 Tahun 1999 · PP Nomor 8 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1999Tanggal Penetapan:27 Januari 1999
Perlindungan Lingkungan HidupRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1999
Tanggal Penetapan27 Januari 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memanfaatkan jenis tumbuhan dan satwa liar secara berkelanjutan demi kemakmuran rakyat, dengan tetap menjaga keanekaragaman dan keseimbangan ekosistem. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar melalui berbagai kegiatan seperti pengkajian, penelitian, penangkaran, perburuan, perdagangan, peragaan, pertukaran, budidaya tanaman obat-obatan, dan pemeliharaan untuk kesenangan. Kegiatan ini memerlukan izin dari Menteri Kehutanan dan harus memenuhi standar tertentu. Penangkaran dan perdagangan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memenuhi syarat teknis dan administratif. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan sertifikasi untuk memastikan pemanfaatan yang bertanggung jawab.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka segala pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Barang siapa tanpa izin menggunakan tumbuhan dan/atau satwa liar yang dilindungi dapat dihukum denda administrasi hingga Rp50.000.000,00 dan/atau larangan kegiatan hingga 5 tahun. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan penangkaran dan perdagangan dapat dikenai denda hingga Rp100.000.000,00 dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terkait ekspor, re-ekspor, atau impor tanpa dokumen sah dapat dihukum denda hingga Rp250.000.000,00 dan/atau pencabutan izin usaha.