Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 9/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2013Tanggal Penetapan:18 November 2013
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku19 November 2013
Tanggal Penetapan18 November 2013
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 82)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan Calon Perangkat Desa: Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia 20-45 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana, tidak dicabut hak pilihnya, tidak pernah diberhentikan tidak hormat, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 2 tahun, dan tidak sedang menjabat sebagai kepala desa.
  2. Mekanisme Pengangkatan: Melalui tahapan pendaftaran, seleksi (ujian tertulis), penetapan, dan pelantikan. Sekretaris desa diisi dari PNS yang memenuhi syarat.
  3. Pembentukan Panitia Pengangkatan: Dibentuk oleh Kepala Desa, terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Panitia bertugas mengumumkan kekosongan jabatan, melakukan penjaringan dan penyaringan administrasi, menyusun jadwal, menerima pendaftaran, menetapkan calon, dan memfasilitasi rapat.
  4. Tim Penguji Independen: Dibentuk oleh Camat, terdiri dari unsur UPT Pendidikan dan lembaga pendidikan setingkat SLTP. Tim bertugas menyiapkan materi ujian, melaksanakan ujian, mengoreksi hasil ujian, dan menetapkan hasil ujian.
  5. Pemberhentian Perangkat Desa: Diatur mengenai pemberhentian sementara karena didakwa melakukan tindak pidana, serta pemberhentian tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, mencapai usia pensiun, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan, atau melanggar larangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang larangan bagi perangkat desa, pembiayaan pengangkatan perangkat desa, pengendalian pelaksanaan pengangkatan, masa kerja perangkat desa, kewajiban dan hak perangkat desa, serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) perangkat desa.

1. Perangkat desa yang telah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini masih menjabat dan tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.