di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 9/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang larangan bagi perangkat desa, pembiayaan pengangkatan perangkat desa, pengendalian pelaksanaan pengangkatan, masa kerja perangkat desa, kewajiban dan hak perangkat desa, serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) perangkat desa.