Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 11/2011 · Perda Kabupaten Blora No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2011Tanggal Penetapan:25 Februari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku25 Februari 2011
Tanggal Penetapan25 Februari 2011
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk:

  1. Sekretariat Daerah, yang merupakan unsur staf dan bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan.
  2. Sekretariat DPRD, yang merupakan unsur pelayanan terhadap pelaksanaan tugas DPRD dan bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
  3. Staf Ahli, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati sesuai dengan bidang keahliannya.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, termasuk bagian-bagian dan subbagian yang ada di dalamnya. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja dari masing-masing unit organisasi, yang menekankan pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 5) tetap menduduki jabatan sampai dengan diangkatnya pejabat baru.

(-)