Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 7/2009 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2009Tanggal Penetapan:2 November 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku03 November 2009
Tanggal Penetapan02 November 2009
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3575), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah ;

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.

Kebijakan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Bupati memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah selaku pembantu pengelola, serta Kepala SKPD selaku pengguna barang.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait pengelolaan barang milik daerah. Pengguna barang wajib mengajukan rencana kebutuhan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPD, serta mengamankan dan memelihara barang. Pemanfaatan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas pokok dan fungsi SKPD dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah/bangun serah guna. Setiap pemindahtanganan barang milik daerah memerlukan persetujuan Bupati dan/atau DPRD, tergantung pada jenis dan nilai barang.

(-)

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif (denda/ganti rugi, pembatalan perjanjian/persetujuan) dan/atau sanksi pidana. 2. Pihak yang memanfaatkan/menguasai barang milik daerah tanpa dokumen/perjanjian sah dikenakan sanksi pidana.