Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/P/M.KOMINFO/10/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/P/M.KOMINFO/10/2008 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 35/P/M.KOMINFO/10/2008 · Permenkominfo No. 35/P/M.KOMINFO/10/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2008Tanggal Penetapan:27 Oktober 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku27 Oktober 2008
Tanggal Penetapan27 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang berpengalaman dan kompeten. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan batas usia pensiun bagi Pejabat Struktural Eselon II yang dapat diperpanjang dari 56 tahun hingga 59 tahun. Perpanjangan ini dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Pejabat yang tidak lagi menjabat dan tidak direncanakan untuk diangkat kembali dapat diberikan bebas tugas hingga 12 bulan sebelum diberhentikan dengan hormat.

1. Pejabat Struktural Eselon II yang telah berusia 59 tahun atau lebih pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan bebas tugas paling lama 12 bulan sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.

(-)