Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 13/PMK.05/2021 · PMK No. 13/PMK.05/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tangerang pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan dari Menteri Perhubungan dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan tarif layanan akademik dan penunjang akademik yang mencakup berbagai jenis diklat dan penggunaan fasilitas. Tarif ditetapkan berdasarkan daya beli, minat, jumlah peserta, dan faktor lainnya. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif khusus bagi peserta dari luar negeri dan peserta tertentu yang memenuhi kriteria khusus.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)