di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 19/2018 · Permen Ristekdikti No. 19 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Politeknik Negeri Lhokseumawe melalui penataan organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi Politeknik Negeri Lhokseumawe yang terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. PNL bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan PNL, dibantu oleh wakil direktur yang mengurus bidang akademik, keuangan, dan perencanaan. Selain itu, terdapat bagian-bagian yang mengurus administrasi, keuangan, dan kepegawaian, serta pusat-pusat yang mengelola penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.