Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 19/2018 · Permen Ristekdikti No. 19 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2018Tanggal Penetapan:17 Mei 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku22 Mei 2018
Tanggal Penetapan17 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 133/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Politeknik Negeri Lhokseumawe melalui penataan organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi Politeknik Negeri Lhokseumawe yang terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. PNL bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan PNL, dibantu oleh wakil direktur yang mengurus bidang akademik, keuangan, dan perencanaan. Selain itu, terdapat bagian-bagian yang mengurus administrasi, keuangan, dan kepegawaian, serta pusat-pusat yang mengelola penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 133/0/2002 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja disesuaikan dengan peraturan ini. 2. Seluruh jabatan dan pejabat yang ada tetap berlaku sampai ditetapkan pejabat sesuai peraturan ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 tahun sejak berlakunya peraturan ini.

(-)