Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Buton Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 1/2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2022Tanggal Penetapan:13 Januari 2022
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Buton Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku13 Januari 2022
Tanggal Penetapan13 Januari 2022
Tempat PenetapanLabungkari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan mewujudkan administrasi kependudukan yang terpadu dan tertib.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Hak dan kewajiban penduduk dalam administrasi kependudukan, seperti memperoleh dokumen kependudukan dan melaporkan peristiwa penting.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan Dinas Pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa, pengelolaan data, dan pengawasan.
  3. Peran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pelaksana administrasi kependudukan, termasuk hak dan kewenangannya dalam memperoleh data, memberikan keterangan, mengelola informasi, berkoordinasi dengan instansi lain, serta kewajibannya dalam memberikan pelayanan, mendaftarkan peristiwa, menerbitkan dokumen, dan menjamin kerahasiaan data.
  4. Pendaftaran penduduk, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  5. Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  6. Data dan dokumen kependudukan, meliputi jenis data, dokumen yang diterbitkan, persyaratan penerbitan, pembetulan, dan pembatalan.
  7. Penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus.
  8. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat daerah dalam keadaan luar biasa.
  9. Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dan perlindungan data pribadi penduduk.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penduduk, mendukung kebijakan pembangunan berbasis data kependudukan, dan mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan berkelanjutan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP-el sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP-el yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat 5 (lima) tahun. 4. Semua Dinas Pemerintah Daerah wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) paling lambat 5 (lima) tahun. 5. KTP-el seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 6. KTP-el yang diterbitkan belum mengacu ketentuan Pasal 78 tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP-el. 7. Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Dinas sampai dibentuknya UPTD Dinas.

Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah ini seutuhnya dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan Pidana pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan.