Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

Juga dikenal sebagai: PP 28/1977 · PP No. 28 Tahun 1977 · PP Nomor 28 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 1977Tanggal Penetapan:17 Mei 1977
Utang, Piutang & Hibah NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerwakafan Tanah Milik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Mei 1977
Tanggal Penetapan17 Mei 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan tentang perwakafan tanah milik sebagaimana tercantum dalam Bijblad-Bijblad Nomor 6196 Tahun 1905, Nomor 12573 Tahun 1931, Nomor 13390 Tahun 1934, dan Nomor 13480 Tahun 1935 beserta ketentuan pelaksanaannya, sepanjang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara dan pendaftaran perwakafan tanah milik guna memenuhi kebutuhan umat Islam dalam pengembangan kehidupan keagamaan dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum memadai dan berpotensi menimbulkan masalah akibat kurangnya data yang lengkap.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa wakaf adalah pemisahan tanah milik untuk kepentingan ibadah atau umum sesuai ajaran Islam. Wakif harus mengikrarkan kehendaknya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Nadzir, yang bertugas mengelola wakaf, harus memenuhi syarat tertentu dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama. Proses pendaftaran wakaf melibatkan beberapa dokumen dan persetujuan dari pihak berwenang. Perubahan penggunaan tanah wakaf memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Agama.

1. Perwakafan tanah milik dan pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Cara-cara dan pelaksanaan ketentuan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Agama.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 5, 6 ayat (3), 7 ayat (1) dan (2), 9, 10, dan 11 dihukum dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 10.000. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, tuntutan pidana dilakukan terhadap badan hukum dan pihak yang bertanggung jawab.