Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 7/2017 · Perda Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2017Tanggal Penetapan:5 September 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku06 September 2017
Tanggal Penetapan05 September 2017
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta benda dari bahaya kebakaran. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan bencana besar serta amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), yang meliputi rencana sistem pencegahan kebakaran (RSCK) dan rencana sistem penanggulangan kebakaran (RSPK). RISPK menjadi landasan pengeluaran rekomendasi proteksi kebakaran dan pemeriksaan.
  2. Manajemen pencegahan bahaya kebakaran, termasuk persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, kewajiban bagi penyimpan dan/atau pemroduksi bahan berbahaya, serta pengaturan terkait bangunan rumah tinggal, rumah susun, hotel, tempat pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, pasar, terminal, ruko, bangunan perkantoran, industri, gudang, SPBU, dan SPBG.
  3. Manajemen penanggulangan bahaya kebakaran, yang meliputi penanggulangan kebakaran perkotaan, lingkungan, dan bangunan gedung.
  4. Sarana dan prasarana penyelamatan jiwa, termasuk pembentukan pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan atau gabungan kecamatan.
  5. Pemeriksaan dan pembinaan terhadap alat pemadam kebakaran secara berkala.
  6. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk pembentukan kelompok peduli api.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait tindakan yang dapat menyebabkan atau memperparah kebakaran, serta kewenangan penyidikan bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

1. Pemilik, pengelola, dan/atau penanggung jawab bangunan yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini diberikan waktu paling lambat 1 (satu) tahun untuk mentaati ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), (2), dan (4), Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 29 ayat (1) dan (4) dikenakan sanksi administratif.