Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 17/2014 · Perda Kabupaten Situbondo No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2014Tanggal Penetapan:19 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku19 Desember 2014
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 18) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lemabaga Teknis Daerah Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 15) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2003 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2007 Nomor 5) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005 Seri A Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri A Nomor 5) 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo untuk Tahun Anggaran 2015. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.465.892.015.137,34, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.549.388.736.305,37, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 84.046.721.168,03 dan pengeluaran sebesar Rp. 550.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.

(-)