Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 2/2015 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanRengat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Indragiri Hulu. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Arsip Daerah, meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip (dinamis dan statis). Kebijakan kearsipan daerah mencakup bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), pembentukan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD), organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, pelindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.

Organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip (pemerintah daerah dan BUMD wajib membentuk unit kearsipan) dan Arsip Daerah. Unit kearsipan memiliki fungsi pengelolaan arsip inaktif, pengolahan arsip menjadi informasi, pemusnahan arsip, penyerahan arsip statis, serta pembinaan dan pengevaluasian kearsipan. Arsip Daerah wajib mengelola arsip statis yang diterima dari berbagai sumber (SKPD, DPRD, perusahaan, kecamatan, desa, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan) dan melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip.

Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip, khususnya yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan yang memiliki nilai kesejarahan. Pengelolaan arsip dinamis wajib dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dan BUMD, perusahaan dan lembaga pendidikan swasta yang dibiayai APBD, serta pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan BUMD. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Pemerintah Daerah dan BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pemerintah Daerah dan BUMD wajib membuat program arsip vital.

Arsip Daerah bertugas mengelola arsip inaktif (retensi minimal 10 tahun), arsip statis berskala daerah, dan melakukan pembinaan kearsipan. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses. Pembangunan SKD dan SIKD dilaksanakan melalui penetapan kebijakan SIKD. Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama bidang kearsipan dengan berbagai pihak.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (7) dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kearsipan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.