Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 8/2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Dinas Pendapatan yang diatur dalam Pasal 53, yang mencakup Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan; Sub Bagian Keuangan; Sub Bagian Penyusunan Program dan Aset), Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Bidang Pajak, Retribusi dan Pendapatan Lainnya, Bidang Penerimaan, Bidang Pengembangan dan Pengendalian, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Selain itu, Pasal 54 diubah untuk menyesuaikan bagan organisasi Dinas Pendapatan dengan perubahan tersebut, yang mana bagan organisasi tersebut tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)