Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 3/2019 · Perda Kabupaten Batanghari No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2019Tanggal Penetapan:12 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari yang mengatur setiap jenis Retribusi Golongan Jasa Umum karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mewujudkan kemandirian daerah melalui pengaturan retribusi daerah secara optimal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum: Peraturan ini mengatur 10 jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. 2. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. 3. Retribusi Pelayanan Kesehatan: Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Tarif tidak berlaku bagi pelayanan yang dijamin oleh jaminan kesehatan Pemerintah atau badan lain yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. 4. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan: Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan kebersihan jalan umum, taman, dan tempat umum lainnya. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume sampah yang dibuang setiap bulan. 5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum: Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah, jenis kendaraan, dan jangka waktu pelayanan parkir. 6. Retribusi Pelayanan Pasar: Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis, tempat, kelas pasar, dan jangka waktu yang digunakan. 7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor: Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan yang diuji dan jumlah berat yang diperbolehkan.

(-)

(-)