Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2000 ini bertujuan untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik dengan memberikan amnesti kepada individu tertentu yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Hukum dan Perundang-undangan, serta Jaksa Agung. Amnesti diberikan kepada Sdr. Romo I Sandyawan Sumardi S.J dan Sdr. Benny Sumardi, yang menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.