Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 2000 tentang Pemberian Remisi

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/2000 · Keppres No. 92 Tahun 2000 · Keppres Nomor 92 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2000Tanggal Penetapan:11 Juli 2000
Hukum Pidana, Perdata & DagangHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Remisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 2000
Tanggal Penetapan11 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2000 ini bertujuan untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik dengan memberikan amnesti kepada individu tertentu yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Hukum dan Perundang-undangan, serta Jaksa Agung. Amnesti diberikan kepada Sdr. Romo I Sandyawan Sumardi S.J dan Sdr. Benny Sumardi, yang menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)