Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Gianyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah dalam mengatur wilayahnya sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki, serta untuk menunjang kelancaran pembangunan di Kabupaten Gianyar melalui kegiatan industri. Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha industri dan perluasannya untuk memiliki IUI atau Tanda Daftar Industri (TDI) dari Bupati, dengan pengecualian untuk perusahaan dengan nilai investasi tertentu yang tidak wajib memiliki TDI kecuali dikehendaki. Kewenangan pemberian IUI, Izin Perluasan, dan TDI berada pada Bupati untuk skala investasi tertentu, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri atau Gubernur. Perusahaan yang telah memperoleh IUI wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan dan menyampaikan laporan industri secara berkala. Bupati mengadakan pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan mengenai kegiatan usaha industri, serta dapat memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan IUI jika terjadi pelanggaran.