Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2012 tentang IZIN USAHA INDUSTRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gianyar 6/2012 · Perda Kabupaten Gianyar No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 September 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN USAHA INDUSTRI
LokasiPemerintah Kabupaten Gianyar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 September 2012
Tempat PenetapanGianyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2005 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Gianyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah dalam mengatur wilayahnya sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki, serta untuk menunjang kelancaran pembangunan di Kabupaten Gianyar melalui kegiatan industri. Peraturan ini mewajibkan setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha industri dan perluasannya untuk memiliki IUI atau Tanda Daftar Industri (TDI) dari Bupati, dengan pengecualian untuk perusahaan dengan nilai investasi tertentu yang tidak wajib memiliki TDI kecuali dikehendaki. Kewenangan pemberian IUI, Izin Perluasan, dan TDI berada pada Bupati untuk skala investasi tertentu, kecuali jenis industri yang menjadi kewenangan Menteri atau Gubernur. Perusahaan yang telah memperoleh IUI wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan dan menyampaikan laporan industri secara berkala. Bupati mengadakan pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan mengenai kegiatan usaha industri, serta dapat memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan IUI jika terjadi pelanggaran.

1. IUI yang dikeluarkan berdasarkan peraturan Daerah ini, berlaku pula bagi tempat penyimpanan yang ada dalam komplek usaha industri yang bersangkutan yang digunakan untuk menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan baku dan barang / bahan jadi untuk keperluan kegiatan usaha industri tersebut. 2. IUI atau izin perluasan yang telah dimiliki sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang perusahaan industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. 3. TDI yang telah dimiliki sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang perusahaan industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).