di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertahanan Dan Keamanan Subsektor Keamanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 6/2021 · Peraturan Polri No. 6 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 menetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertahanan dan keamanan subsektor keamanan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketentuan Substansial: