Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertahanan Dan Keamanan Subsektor Keamanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 6/2021 · Peraturan Polri No. 6 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaStandar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertahanan Dan Keamanan Subsektor Keamanan
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Semua Peraturan Kepolisian yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pertahanan dan keamanan subsektor keamanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepolisian ini.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 menetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertahanan dan keamanan subsektor keamanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketentuan Substansial:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertahanan dan keamanan subsektor keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
  • Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertahanan dan keamanan subsektor keamanan dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

1. Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepolisian yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pertahanan dan keamanan subsektor keamanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepolisian ini. 2. Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(-)