Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 7/2016 · Perda Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2016Tanggal Penetapan:27 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku27 Oktober 2016
Tanggal Penetapan27 Oktober 2016
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Anggaran pendapatan berkurang sebesar Rp. 19.271.730.267,24 sehingga menjadi Rp. 1.439.630.663.762,80.
    • Anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 67.492.716.874,14 sehingga menjadi Rp. 1.731.105.453.293,08.
    • Defisit setelah perubahan adalah Rp. 291.474.789.530,28.
  2. Pendapatan Daerah:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang menjadi Rp. 85.929.679.700,00.
    • Dana Perimbangan bertambah menjadi Rp. 1.167.037.818.673,00.
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berkurang menjadi Rp. 186.663.165.389,80.
  3. Belanja Daerah:
    • Belanja Tidak Langsung bertambah menjadi Rp. 874.834.225.690,22.
    • Belanja Langsung bertambah menjadi Rp. 856.271.227.602,86.
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan bertambah menjadi Rp. 300.974.789.530,28.
    • Pengeluaran pembiayaan bertambah menjadi Rp. 9.500.000.000,00.
    • Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp. 291.474.789.530,28.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan anggaran, rincian anggaran menurut urusan pemerintahan dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, daftar aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)