Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 317 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 317 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bangkalan Tentang Perubahan Peraturan Pajak Anjing Kabupaten Bangkalan

Juga dikenal sebagai: Keppres 317/1960 · Keppres No. 317 Tahun 1960 · Keppres Nomor 317 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 November 1960
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bangkalan Tentang Perubahan Peraturan Pajak Anjing Kabupaten Bangkalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 317 Tahun 1960 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Bangkalan yang mengubah untuk ketiga kalinya peraturan pajak anjing Kabupaten Bangkalan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 21 Juni 1960. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui surat tertanggal 18 November 1960. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)