Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 16/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 16/PRT/M/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2016Tanggal Penetapan:28 April 2016
Aparatur Sipil NegaraKearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPenyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku27 Juni 2016
Tanggal Penetapan28 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan berintegritas, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan. Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan penyampaian LHKPN bagi pejabat wajib LHKPN di Kementerian PUPR.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi Pejabat Wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK melalui pengisian formulir. Pejabat Wajib LHKPN terdiri dari Penyelenggara Negara (Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara) dan Pejabat lainnya (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Auditor). LHKPN disampaikan paling lambat 2 bulan setelah menduduki jabatan, promosi/mutasi, atau pensiun. Terdapat Tim Pengelola LHKPN yang bertugas mengelola dan mengkoordinir penyampaian LHKPN, dengan Koordinator LHKPN adalah Sekretaris Jenderal dan Administrator LHKPN adalah Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana.

Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan pelaksanaan wajib LHKPN secara berjenjang. Inspektorat Jenderal bertugas memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait LHKPN.

(-)

1. Dalam hal Pejabat Wajib LHKPN tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi berupa peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggat waktu surat selama 1 (satu) bulan. 2. Kepatuhan pelaporan LHKPN oleh Pejabat Wajib LHKPN menjadi persyaratan dalam pengangkatan Pejabat Wajib LHKPN dalam jabatan.