Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 11/2024 · Perda Kabupaten Kudus No. 11 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:29 Agustus 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan29 Agustus 2024
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kudus untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan daerah yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun sebagai arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh dan bertahap, serta untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Penyusunan RPJPD ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketentuan Substansial:

  • RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Bupati.
  • RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi, dan program calon Bupati dan calon Wakil Bupati.
  • RPJPD dijabarkan dalam RPJMD yang dijadikan sebagai dasar penyusunan RKPD.
  • Pemerintah Daerah menyusun roadmap berdasarkan arah pembangunan Daerah dalam RPJPD.
  • Bupati melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah.
  • Perubahan RPJPD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, dll.

(-)

(-)