Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan Desa Wisata di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pemajuan kepariwisataan daerah dengan tetap memelihara kelestarian alam dan nilai budaya. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi desa wisata yang berbasis pada keunikan alam, budaya, dan buatan yang khas di Jawa Barat.
Ketentuan substansial mencakup pemetaan potensi desa wisata oleh Gubernur berdasarkan identifikasi dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Potensi desa wisata meliputi wisata alam, budaya, dan hasil buatan manusia. Pemerintah Provinsi memberikan pembinaan kepada Pemerintah Desa dalam pencanangan Desa Wisata dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penilaian dan penetapan Desa Wisata. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga memfasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata melalui penyediaan sarana prasarana dan pembangunan aksesibilitas.
Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan Desa Wisata melalui pembinaan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan ekonomi kreatif, pembinaan daya tarik wisata, pengembangan pemasaran, dan fasilitasi pengembangan jaringan usaha dan kemitraan. Dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata juga diatur, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung seperti petunjuk arah, penerangan jalan, infrastruktur jalan, dan telekomunikasi. Sistem informasi Desa Wisata dibangun untuk memuat profil, atraksi, fasilitas, produk, akses, dan sebaran Desa Wisata. Kerja sama dan sinergitas dengan berbagai pihak juga diatur untuk mengembangkan Desa Wisata. Pemerintah Provinsi dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengembangan Desa Wisata. Forum komunikasi Desa Wisata dapat dibentuk sebagai forum konsultatif. Partisipasi masyarakat dan dunia usaha juga didorong dalam pengembangan Desa Wisata. Pemerintah Provinsi memberikan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengembangan Desa Wisata. Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.