Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2022 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2022Tanggal Penetapan:13 April 2022
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku13 April 2022
Tanggal Penetapan13 April 2022
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 5 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 173) 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 6 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 15 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 174); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional, dan Museum (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 7 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional, dan Museum (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2014 Nomor 16 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 175);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan Desa Wisata di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pemajuan kepariwisataan daerah dengan tetap memelihara kelestarian alam dan nilai budaya. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi desa wisata yang berbasis pada keunikan alam, budaya, dan buatan yang khas di Jawa Barat. Ketentuan substansial mencakup pemetaan potensi desa wisata oleh Gubernur berdasarkan identifikasi dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Potensi desa wisata meliputi wisata alam, budaya, dan hasil buatan manusia. Pemerintah Provinsi memberikan pembinaan kepada Pemerintah Desa dalam pencanangan Desa Wisata dan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penilaian dan penetapan Desa Wisata. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga memfasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata melalui penyediaan sarana prasarana dan pembangunan aksesibilitas. Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan Desa Wisata melalui pembinaan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan ekonomi kreatif, pembinaan daya tarik wisata, pengembangan pemasaran, dan fasilitasi pengembangan jaringan usaha dan kemitraan. Dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata juga diatur, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung seperti petunjuk arah, penerangan jalan, infrastruktur jalan, dan telekomunikasi. Sistem informasi Desa Wisata dibangun untuk memuat profil, atraksi, fasilitas, produk, akses, dan sebaran Desa Wisata. Kerja sama dan sinergitas dengan berbagai pihak juga diatur untuk mengembangkan Desa Wisata. Pemerintah Provinsi dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengembangan Desa Wisata. Forum komunikasi Desa Wisata dapat dibentuk sebagai forum konsultatif. Partisipasi masyarakat dan dunia usaha juga didorong dalam pengembangan Desa Wisata. Pemerintah Provinsi memberikan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pengembangan Desa Wisata. Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.

(-)

(-)