Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1955 tentang Cara Penggunaan Uang Opsenten Atas Bea-Keluar Atas Karet Rakyat

Juga dikenal sebagai: PP 17/1955 · PP No. 17 Tahun 1955 · PP Nomor 17 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 1955Tanggal Penetapan:31 Mei 1955
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaCara Penggunaan Uang Opsenten Atas Bea-Keluar Atas Karet Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 1955
Tanggal Penetapan31 Mei 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penggunaan uang opsenten atas bea-keluar karet rakyat yang dipungut berdasarkan beberapa peraturan sebelumnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membiayai usaha-usaha perbaikan mutu dan produksi karet rakyat serta meningkatkan pendapatan rakyat dari usaha karet. Dewan Pengurus yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengelolaan dana ini, dengan ketentuan bahwa sekurang-kurangnya 60% dari dana digunakan untuk kepentingan karet rakyat di tingkat provinsi, dan maksimal 40% untuk kepentingan umum karet rakyat. Dana ini tidak boleh digunakan untuk usaha yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dewan Pengurus harus menyusun rencana kerja yang disetujui oleh Menteri Pertanian dan dapat bekerja sama dengan badan-badan daerah yang telah dibentuk untuk kepentingan karet rakyat.

(-)

(-)