Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal

Juga dikenal sebagai: Perka BIG 8/2014 · Perka BIG No. 8 Tahun 2014 · Perka BIG Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2014Tanggal Penetapan:12 Mei 2014
Informasi Geospasial

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
TemaPedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku04 Agustus 2014
Tanggal Penetapan12 Mei 2014
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman teknis untuk menghasilkan Informasi Geospasial Tematik Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan petunjuk teknis dalam pengumpulan dan pengolahan data geospasial habitat dasar perairan laut dangkal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengumpulan dan pengolahan data geospasial habitat dasar perairan laut dangkal sebagai bagian dari penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik.
  2. Informasi Geospasial Tematik Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar.
  3. Skala peta yang digunakan dalam penyajian Informasi Geospasial Tematik Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal adalah 1:250.000, 1:50.000, 1:25.000, 1:10.000, dan 1:5.000.
  4. Penyelenggaraan pengumpulan dan pengolahan data geospasial habitat dasar perairan laut dangkal dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.
  5. Pedoman teknis disusun dan dimutakhirkan dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kemampuan nasional, dan standar teknis yang berlaku.

(-)

(-)