di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Aceh Tamiang Dengan Kabupaten Gayo Lues Di Aceh
Juga dikenal sebagai: Permendagri 30/2019 · Permendagri No. 30 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 30 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur tentang batas daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Gayo Lues di Aceh. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan batas daerah yang dimulai dari Pilar Batas Utama (PBU) 01 hingga Titik Kartometrik (TK) 22, dengan koordinat yang telah ditentukan. Batas ini melibatkan beberapa kecamatan di kedua kabupaten, yaitu Kecamatan Bandar Pusaka, Kecamatan Tamiang Hulu, dan Kecamatan Tenggulun di Kabupaten Aceh Tamiang, serta Kecamatan Pining di Kabupaten Gayo Lues. Penetapan batas ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut menjadi bagian integral dari peraturan ini.